KSR

Korps Sukarela (KSR)
Korps Sukarela (KSR) adalah kesatuan unit PMI yang menjadi wadah bagi anggota biasa dan perseorangan yang atas kesadaran sendiri menyatakan menjadi anggota KSR. 

Hak :

1. Memperoleh/ mendapat kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan guna mengembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan

2. Mendapatkan kesempatan mengembangkan pengabdian di dalam perhimpunan PMI, baik di dalam kepengurusan maupun di dalam kegiatan operasional.

3. Berhak menggunakan atribut sesuai dengan ketentuan

4. Memberikan usul, saran dan pendapat sesuai jenjang organisasi demi kemajuan perhimpunan PMI.

5. Dilibatkan dalam pengambilan keputusan PMI

6. Memperoleh Asuransi dan perlindungan hukum dalam pelaksanan tugas Kepalangmerahan

7. Memperoleh tanda penghargaan, tanda kehormatan dari PMI, dari pemerintah maupun dari lembaga Nasional dan Internasional sesuai dengan ketentuan.

8. Menggunakan fasilitas KSR PMI sesuai dengan ketentuan yang berlaku

9. Mendapat Kartu Tanda Anggota PMI

10. Mengikuti kegiatan kepalangmerahan di dalam maupun di luar kesatuan atau unit yang bersangkutan.
Korps Sukarela (KSR) adalah kesatuan di dalam perhimpunan PMI, yang merupakan wadah kegiatan atau wadah pengabdian bagi Anggota perhimpunan PMI KSR



Kewajiban :

1. Setiap anggota KSR PMI wajib menjaga dan meningkatkan kualitas kesatuannya.

2. Setiap anggota KSR wajib meningkatkan kesiapsiagaan dengan mengikuti :

a. Kegiatan Pembinaan

b. Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT)

c. Kegiatan Gladi

d. Kegiatan Operasional



3. Tunduk, taat dan patuh pada peraturan – peraturan kesatuan KSR PMI serta peraturan – peraturan yang berlaku di jajaran PMI.

4. Setiap Anggota KSR PMI wajib membayar iuran anggota (lihat ketentuan mengenai iuran anggota PMI pada pedoman keanggotaan PMI yang dikeluarkan Pengurus Pusat PMI)

Syarat Keanggotaan :

Syarat menjadi anggota KSR adalah sbb :

1. WNI bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Berumur minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, Pendidikan serendah-rendahnya tamat SLTP atau sederajat, bagi anggota KSR PMI Perguruan Tinggi masih berstatus sebagai mahasiswa di Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

3. Berkelakuan baik dan tidak terlibat organisasi terlarang

4. Menghayati dan mengamalkan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional

5. Atas kesadaran sendiri dan sukarela bersedia mendaftarkan diri sebagai anggota KSR PMI

6. Bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) KSR PMI

7. Bersedia mentaati peraturan yang berlaku dengan menandatangani surat pernyataan.

8. Bersedia menandatangani surat pernyataan pengabdian di PMI minimal 3 tahun

Keanggotaan KSR PMI berakhir karena :

1. Meninggal dunia

2. Mengundurkan diri atau minta berhenti

3. Diberhentikan karena telah melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku di PMI dan pelanggaran hukum yang berlaku di Negara Indonesia

4. Melewati batas usia maksimum yang telah ditentukan (35 tahun)
Keanggotaan KSR PMI berakhir karena :

1. Meninggal dunia

2. Mengundurkan diri atau minta berhenti

3. Diberhentikan karena telah melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku di PMI dan pelanggaran hukum yang berlaku di Negara Indonesia

4. Melewati batas usia maksimum yang telah ditentukan (35 tahun)

Materi Pelatihan

a. KSR Dasar :

1) Gerakan dan HPI

2) Organisasi PMI

3) Kepemimpinan

4) Pertolongan Pertama (PP)

5) Perawatan Keluarga (PK)

6) Kesja ( Metode PRS )

7) Manajemen Penanggulangan Bencana

8) Asessment

9) Pengantar Community Based

10) Dapur Umum (DU)

11) Penampungan sementara

12) Logistik dan distribusi

13) TMS/ Restoring Family Link (RFL)

14) Water and sanitation (Watsan)

15) Simulasi

16) Bina Suasana



b. KSR Spesialisasi:

1) Pertolongan Pertama (PP)

2) Perawatan Keluarga (PK)

3) Kesehatan Remaja ( PRS )

4) Psicosocial Support Program (PSP)

5) TMS/Restoring Family Link (RFL)

6) Water and Sanitation (Watsan)

7) Assesment

8) Logistik dan distribusi

9) Komunikasi

10) Pengungsian

11) SAR

12) Dlsb sesuai kompetensi yang dapat menunjang pelayanan PMI.

2 komentar: