MANUAL PELATIHAN TMS/RFL KSR
PMI DASAR
I. SITUASI
DIMANA KEGIATAN TRACING DIBUTUHKAN
”Seorang kopral muda, berumur
kira-kira duapuluh tahun, dengan roman mukanya yang halus, terkena peluru di
sebelah kiri tubuhnya. Sudah tidak ada
harapan baginya, dan ia menyadari keadaannya.
Setelah saya menolongnya untuk minum, dia mengucapkan terima kasih dan
berkata sambil menangis; ”Oh, seandainya Tuan dapat menulis sepucuk surat
kepada Ayah saya untuk menghibur Ibu saya!”.
Saya mencatat alamat orang tuanya dan sesaat kemudian dia meninggal.
Orang tuanya
tinggal di (....) di Lyons (Perancis), dan pemuda tersebut, yang terdaftar
sebagai tentara sukarelawan adalah satu-satunya putra mereka. Kecuali berita yang saya sampaikan, mereka
tidak menerima kabar lainnya, namanya terdapat di daftar orang yang
dilaporkan’hilang’ ”
Kutipan
ini diambil dari buku berjudul ”Kenangan dari Solferino” yang ditulis oleh
Henry Dunant. Buku itu menceriterakan
pengalamannya waktu ia membantu korban-korban akibat pertempuran di Solferino
pada tahun 1859.
Orang yang menjadi korban perang/bencana dapat mengalami
dua macam penderitaan, yang sama beratnya karena dapat menghancurkan kehidupan
manusia. Kedua jenis penderitaan itu
adalah, penderitaan jasmani, apabila seorang diserang sakit atau terkena luka
dan penderitaan mental, apabila seorang terputus hubungan dengan orang-orang
yang dicintainya.
Penderitaan fisik
dan kerugian materiil mendapat perhatian utama dalam program bantuan dan
operasi medis. Kebutuhan tersebut
paling darurat untuk dipenuhi. Namun
disamping itu, masih perlu mengobati luka-luka psikis yang seringkali
membutuhkan waktu lebih lama sampai bisa sembuh, bahkan lama setelah konflik
berakhir.
Ketidakpastian tentang keberadaan sanak saudara
menyebabkan kecemasan, keraguan bahkan ketakutan. Satu-satunya cara untuk
meringankan beban psikis yang diakibatkan oleh ketidakpastian tersebut dengan
cara memberikan informasi yang jelas, relevan dan akurat.
II. SITUASI PENYEBAB TERPUTUSNYA KOMUNIKASI
Pelayanan Pencarian dan Penyampaian Berita Palang Merah
(Red Cross Message/RCM) dibutuhkan setiap kali komunikasi antara anggota
keluarga terputus. Kasus seperti ini
dapat terjadi sehubungan dengan berbagai macam situasi. Jadi sebagai akibat terputusnya komunikasi,
penderitaan mental dapat timbul dalam berbagai macam konteks yang berbeda
misalnya;
·
Seorang istri yang tidak mengetahui nasib dari suaminya, setelah terjadinya
konflik diwilayah terdekat dimana suaminya tinggal.
·
Seorang ayah yang tidak tahu tentang keberadaan istri dan anaknya. Pada waktu dia di kantor, rumahnya tertelan
tanah longsor dan dia tidak tahu apakah keluarganya sempat menyelamatkan diri
atau sudah menjadi korban bencana tersebut.
·
Siapa saja di suatu negara yang punya keluarga di negara lain, dimana
secara tiba-tiba perang pecah dan mengakibatkan semua saluran komunikasi biasa
menjadi terputus.
·
Seorang tawanan perang yang mengalami penderitaan psikis, karena tidak
dimungkinkan untuk berhubungan dengan keluarganya.
Berbagai macam situasi tersebut dapat dibagikan dalam
beberapa kategori sebagai berikut ini;
·
Pertikaian bersenjata
·
Kekacauan/ketegangan dalam negeri
·
Bencana alam
·
Kasus sosial
III. Dasar Hukum RFL
Pemulihan Hubungan Keluarga (Restoring Family Link/RFL)
diantara anggota keluarga yang terpisah akibat konflik dan bencana adalah salah
satu kegiatan yang telah lama dibentuk oleh ICRC dan Perhimpunan Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah Nasional. Untuk
memulihkan hubungan keluarga, Komite Internasional Palang Merah/ International
Committee of the Red Cross/ICRC bekerjasama dengan Perhimpunan Nasional di
seluruh dunia.
Pemulihan Hubungan Keluarga (RFL) dan pencarian
orang-orang hilang disebutkan dalam Hukum Perikemanusiaan Internasional
(Konvensi Jenewa 1949) isinya diantaranya;
1.1
·
Pihak-pihak yang terlibat dalam konflik harus memberikan informasi yang terperinci
menyangkut orang-orang terluka dan anggota dari angkatan bersenjata yang sakit
dan mereka yang terbunuh dalam tugas ke Biro Informasi Nasional yang didirikan oleh masing-masing pihak,
selanjutnya harus diteruskan kepada Badan Pusat Pencarian (CTA) ICRC (Konvensi
Jenewa pertama pasal 15, 16 dan Konvensi Jenewa kedua pasal 18, 19)
·
Begitu ditangkap, seorang tawanan perang (POW)
berhak untuk mengirim kartu penahanan kepada keluarganya dan ke Badan Pusat
Pencarian (CTA) (konvensi Jenewa ketiga pasal 70)
·
Orang-orang sipil mempunyai hak untuk mengirim dan
menerima berita keluarga, pertukaran ini dibantu oleh Badan Pusat Pencarian
(CTA) bilamana pelayanan kantor pos umum tidak berfungsi (Konvensi Jenewa
keempat pasal 25)
·
Segera setelah penahanan, orang-orang sipil
mempunyai hak untuk mengirim kartu
penahanan kepada keluarganya dan CTA (Konvensi Jenewa keempat pasal 106)
·
Kedua belah pihak yang bertikai harus memudahkan
permohonan para anggota keluarga untuk memulihkan hubungan satu sama lain dan
mencoba untuk mempersatukan mereka (Konvensi Jenewa keempat pasal 26)
·
Para keluarga mempunyai hak untuk diberitahu
tentang nasib dari anggota keluarganya yang hilang dan pada pihak yang bertikai
harus mencari anggota keluarga yang dilaporkan hilang (Protokol Tambahan I
pasal 32)
·
Negara-negara harus memudahkan penyatuan para
anggota keluarga yang terpisah
karena pertikaian bersenjata
dalam setiap kemungkinan, dan mengundang
organisasi kemanusiaan melakukan
tugas ini (Protokol Tambahan I pasal 74)
1.2
1.3 Badan Pusat Pencarian (Central Tracing Agency/CTA) adalah sebuah divisi
di Markas Besar ICRC di Jenewa, Switzerland. Tugas utamanya adalah:
·
Untuk mengsupervisi dan
memberi petunjuk tujuan ICRC untuk
memulihkan hubungan keluarga yang hilang akibat konflik atau kekerasan internal
·
Untuk memberi kontribusi
kepada Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang ingin
mengadakan pelayanan tracing
·
Untuk bertindak sebagai
penasehat tehnik kepada Perhimpunan Nasional melalui delegasi ICRC di lapangan
1.4 CTA dimulai pada tahun 1870 bersamaan dengan perang Franco-Prussia, dan
sudah beroperasi di semua konflik besar di seluruh dunia.
1.5 CTA bertujuan untuk:
·
Memulihkan dan mempertahankan hubungan keluarga
·
Mengabungkan kembali keluarga yang terpisah
·
Mendapatkan apa yang telah terjadi terhadap para
tahanan dan orang-orang yang dilaporkan hilang
1.6
1.7 CTA melaksanakan ini melalui:
·
Menerima berita dari wilayah konflik dan
mengorganisir pertukaran berita keluarga
·
Mencari orang-orang yang hilang
·
Mengklarifikasi nasib dari mereka yang dilaporkan
hilang
·
Registrasi individu
·
Melindungi anak-anak di bawah umur dan orang-orang
rentan lainnya
·
Mempersatukan keluarga
V.
TRACING & MAILING SERVICE (TMS/RFL)
PMI
1.8
1.9 TMS PMI didirikan pada tahun 1979 untuk membantu pengungsi Vietnam yang
datang ke Indonesia dengan jumlah yang terus meningkat sejak Mei 1975 yang
ditempatkan pemerintah di Pulau Galang – Kepulauan Riau.
1.10 Dalam prakteknya TMS PMI bekerjasama dengan ICRC memberikan kegiatan tracing dan memudahkan pertukaran surat-menyurat antara
para penggungsi dan anggota keluarganya.
1.11
Setelah itu kejadian demi
kejadian di Indonesia TMS turut aktif dalam membantu korban yang membutuhkan,
seperti;
1.12 Perang Teluk
1.13 Selama perang Teluk pada tahun 1991, PMI bekerjasama dengan Perhimpunan
Bulan Sabit Merah di Arab Saudi untuk
memudahkan pertukaran lebih dari 7.000 Berita Keluarga Palang Merah (RCM)
antara para pekerja Indonesia di Arab Saudi dan keluarganya di Indonesia.
1.14
1.15 Gempa Bumi di Flores
1.16 Setelah gempa bumi dasyat
mengguncang Maumere Flores pada tahun 1992, para relawan TMS PMI melakukan
tracing bagi orang-orang yang dilaporkan hilang
yang diyakini mereka adalah korban bencana. TMS juga mengadakan
pertukaran berita keluarga.
1.17 Konflik Internal di Ambon, Maluku Utara dan
Kalimantan Barat
1.18 Setelah konflik terjadi di wilayah tersebut, ICRC dan PMI bekerjasama
untuk mengakses keperluan tracing bagi orang-orang lokal. PMI Pusat memberikan
dukungan dan menghimbau PMI Daerah dan
Cabang untuk menjawab keperluan yang timbul. Untuk Ambon dan Maluku Utara
karena jaringan pos tidak berfungsi, RCM
yang dikirim ke PMI Daerah dan Cabang disampaikan melalui kantor PMI Pusat yang
bekerjasama dengan perwakilan ICRC yang bertugas di Ambon dan Maluku Utara.
1.19
1.20 Timor-Timur
1.21 Sejak tahun 1975, TMS sudah aktif dalam pembagian RCM untuk masyarakat
Timor-Timur. Konflik di Timor-Timur menyebabkan perpisahan antara ribuan
keluarga. Pada tahun 1999, setelah referendum untuk kemerdekaan yang diakhiri
konflik juga menyebabkan banyak orang dari wilayah itu untuk meninggalkan
tempatnya dan pergi ke Timor Barat (NTT) dan wilayah lain di Indonesia. Dalam kerjasamanya dengan ICRC, sebuah kantor
TMS PMI dibuka di Kupang dan Atambua, Timor Barat, untuk membantu ribuan
pengungsi Timor-Timur. Hingga saat ini,
ICRC dan PMI masih melanjutkan kegiatannya dalam pertukaran berita keluarga
diantara orang-orang di Timor-Timur dan di Indonesia.
1.22
1.23 Kejadian Bom di Bali
1.24 Segera setelah kejadian bom di Bali pada tanggal 12 Oktober 2002 di Bar
Pady dan Sari Club di Kuta Legian, sebuah tim dari PMI Pusat dan ICRC Jakarta
ditugaskan ke Bali untuk mengkoordinir tarcing para korban khususnya warga
negara Indonesia yang dilaporkan hilang. Dalam menjawab insiden ini merupakan
sebuah pengalaman bagi TMS PMI.
Sampai kepada kejadian yang baru-baru ini terjadi seperti; tsunami NAD,
Sumatra Utara, Yogyakarta, Jawa Tengah dan Pangandaran.
Tugas Utama TMS adalah;
a.
Mendata, memproses dan
menyampaikan data untuk identifikasi
b.
Menyampaikan Berita Palang
Merah/RCM
c.
Melakukan pencarian orang
hilang
d.
Penyatuan keluarga
e.
Mendapatkan surat-surat
resmi/penting yang dapat digunakan untuk mendapatkan pension, pelayanan
kesehatan, dsb.
VI. BERITA
PALANG MERAH/RCM
Dalam situasi konflik, pergolakan politik dan bencana, pelayanan pos dan
komunikasi telepon seringkali
terganggu. Hal ini berarti hubungan normal antara anggota keluarga dan kerabat
dekat kemungkinan terganggu. Palang
Merah bertugas untuk memperkenankan tukar menukar berita keluarga agar diadakan
kembali atau diteruskan apabila jalur komunikasi tersebut terganggu oleh
keadaan selama masa-masa konflik, pergolakan politik atau bencana. Palang Merah
menggunakan Berita Palang Merah (Red Cross Message/RCM) sebagai alat untuk
memulihkan kontak antara anggota keluarga yang terpisah.
Apa itu Berita Palang
Merah/RCM?
Berita Palang Merah/RCM
adalah merupakan jaringan komunikasi alternatif yang dikirim melalui jaringan
Palang Merah dalam bentuk surat terbuka yang ditulis dalam formulir standar
Palang Merah dan hanya memuat berita mengenai keluarga.
Formulir standar Palang Merah
terdiri dari dua halaman; halaman pertama untuk pengirim menulis berita dan
halaman kedua untuk penerima membalas berita.
Apabila si penerima menginginkan halaman pertama untuk disimpan karena
isi berita/pesan-pesan dan alamatnya maka halaman pertama boleh disobek dan
penerima dapat membalas pada halaman kedua.
Formulir Berita Palang Merah terbatas kepada;
·
Nama dan alamat lengkap dari pengirim maupun penerima
·
Terbatas pada berita pribadi atau berita keluarga, tidak berbau politik,
ekonomi, militer, diskriminasi dan kata-kata penghinaan.
·
Teks berita sebatas kolom yang tersedia dalam formulir
·
Format surat terbuka, memudahkan untuk dibaca dan disensor.
·
Dikirim hanya melalui jaringan Gerakan Palang Merah, yaitu ICRC dan
Perhimpunan Nasional (PMI Pusat, PMI Daerah dan PMI Cabang)
·
RCM tidak dapat dipergunakan di luar Gerakan Palang Merah
Kriteria Berita Palang
Merah/RCM;
·
Apakah ada hubungan keluarga antara pengirim dan penerima (contoh; antara
ayah, ibu, anak, kakak, adik, nenek, kakek)
·
Apakah alamat pengirim dan penerima cukup agar berita dapat terkirim
·
Apakah RCM hanya memuat berita keluarga (berita keadaan kesehatan,
kelahiran, kematian, pernikahan sdb.)
·
Apakah Palang Merah ada akses memasuki wilayah dimana alamat penerima
berada
Bagaimana Berita Palang
Merah/RCM disampaikan;
Seperti bantuan PMI lainnya RCM juga harus disampaikan
langsung kepada penerima oleh petugas TMS PMI/relawan PMI dan diharapkan
mendapatkan balasan/jawaban dari penerima pada waktu menyerahkan RCM
tersebut. Berita-berita yang sensitiv
seperti; berita kematian, perceraian dsb. Harus disampaikan dengan
hati-hati.
Dalam hal mencari penerima petugas TMS/relawan PMI dapat
saja;
·
Menghubungi para tetangga, pengurus RT/RW, tetua adat atau para kepala suku
·
Menempatkan daftar nama penerima di tempat umum seperti di kamp pengungsi,
posko PMI, dll. (biasanya RCM dalam jumlah
banyak)
·
Menyiarkan di radio setempat (biasanya RCM dalam jumlah banyak)
Sensor;
RCM adalah sebuah surat terbuka artinya isinya
dapat dibaca oleh yang berwenang (petugas PMI atau penguasa setempat). Petugas TMS PMI harus bertanggungjawab atas
isi RCM tersebut, untuk itu;
·
Setiap RCM harus dibaca/disensor secara perorangan dan dicap “dibaca” bagi
RCM yang isinya memenuhi kriteria.
·
Berita yang tidak memenuhi kriteria dicoret sampai tidak terbaca dan diberi
paraf oleh yang membaca
·
Jika semua isinya tidak memenuhi kriteria, RCM tandai dengan “tidak memenuhi
kriteria hanya berita keluarga” dan kembalikan kepada pengirim disertai
formulir RCM baru.
RCM YANG TIDAK DAPAT
DISAMPAIKAN
Adakalanya RCM tidak dapat disampaikan kepada penerima
dengan alasan;
·
Alamat tidak benar/tidak lengkap
·
Sialamat/penerima tidak dikenal di alamat yang tertera pada RCM
·
Penerima tidak mau menerima RCM karena sesuatu hal
RCM tersebut harus segera
dikembalikan kepada penerima melalui PMI yang mengirim RCM tersebut dengan salah
satu alasan tersebut diatas.
VII. PERMOHONAN PENCARIAN
1.25 Salah satu akibat yang paling
tragis dari perang dan bencana adalah perpisahan keluarga dan kehilangan
orang-orang yang dikasihi. Orang-orang tidak mempunyai tempat, mereka
meninggalkan rumah, desa dan negara mereka, mereka ditahan dan sebagian dibunuh.
Pencarian terhadap keluarga bisa berlangsung sampai bertahun-tahun, lamanya
setelah berakhirnya konflik dan bencana. HPI mengetahui lebih jelas hak para
keluarga untuk mengetahui nasib orang-orang yang dikasihi (lihat bagian “Hukum
Perikemanusiaan Internasional dan bagian “Mandat Hukum untuk Pemulihan Hubungan
Keluarga”)
1.26
1.27 Apa Itu Permohonan
Tracing?
1.28 Permohonan tracing Palang Merah adalah sebuah permohonan yang dibuat
mengenai keberadaan seseorang yang dinyatakan hilang. Suatu permohonan
pencarian dapat dimulai bilamana semua cara/metode dalam pemulihan hubungan keluarga dinyatakan
tidak berhasil , sebagai contoh, ketika
sebuah RCM tidak dapat disampaikan dan
telah dikembalikan. Permohonan
pencarian dapat dibuat dalam situasi konflik, bencana atau kebutuhan
kemanusiaan lainnya.
Kriteria untuk Permohonan Pencarian
1.29 Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan ketika menentukan apakah
sebuah permohonan pencarian dapat dimulai:
1.30
·
Apakah ada hubungan antara pemohon dan orang yang
dicari?
·
Alasan perpisahan antara pemohon dan orang yang
dicari?
·
Apakah mempunyai alamat terakhir orang yang
dicari?
·
Sudah pernah berusaha dengan cara lain?
·
Apakah mempunyai informasi yang cukup untuk
memulai permohonan pencarian?
1.31
1.32 Apakah ada hubungan antara pemohon dan orang yang dicari?
1.33 PMI akan menyetujui sebuah permohonan pencarian berdasarkan hubungan
keluarga, sebagai berikut:
·
Keluarga dekat (ayah, ibu, suami/istri, anak-anak
kandung, saudara kandung dan sepupu)
·
Bilamana pemohon dan orang yang dicari bukan
keluarga dekat, kasusnya dapat disetujui atas dasar “kemanusiaan”
·
Dengan mengetahui hubungan keluarga antara pemohon
dan orang yang dicari akan membantu orang yang dicari untuk mengetahui siapa si
pemohon.
1.34
1.35 Alasan perpisahan antara pemohon dan orang yang dicari?
1.36 PMI akan menyetujui permohonan pencarian dengan alasan perpisahan yang
diakibatkan oleh:
·
Perang, konflik, bencana atau alasan kemanusiaan
lainnya (seperti perpindahan penduduk besar-besaran)
·
Bilamana seseorang dapat diyakinkan bahwa ia telah
ditangkap, diculik atau dedeportasi.
1.37 Tracing tidak dapat dimulai bilamana perpisahan dikarena perselisihan
keluarga, atau orang dinyatakan hilang di luar konflik atau situasi bencana
(masalah orang hilang dalam situasi
seperti ini adalah urusan polisi)
1.38
1.39 Apakah mempunyai alamat terakhir orang yang dicari?
·
Pencarian tidak dapat dimulai kecuali ada alamat
terakhir dari orang yang dicari
1.40 (harus suatu tempat dimana Perhimpunan Nasional atau ICRC dapat memulai
pencarian)
·
Bilamana tidak mempunyai alamat terakhir, suatu
alamat alternatif dari teman atau keluarga dari orang yang dicari harus
disediakan, diutamakan seseorang yang terakhir berhubungan dengan orang yang
dicari
·
Untuk pencarian seseorang dengan latar belakang
militer dapat mencantumkan nama kesatuan, pangkat terakhir, NRP dan tugas
terakhir kapan dan dimana
1.41
1.42 Telah melakukan berbagai usaha dalam pemulihan hubungan keluarga?
·
Permohonan pencarian hanya dapat dimulai bilamana
metode lainnya untuk memulihkan kontak telah terbukti gagal, sebagai contoh,
setelah sebuah RCM dikembalikan kepada pengirim, atau alamat terkini dari orang yang dicari tidak
diketahui
·
Pemohon harus menunjukan bahwa semua usaha pribadi
untuk mendapatkan orang yang dicari telah terbukti gagal, sebagai contoh,
mengirim surat kepada alamat terakhir atau menghubungi seorang teman atau
tetangga (bila memungkinkan)
1.43
1.44 Apakah mempunyai informasi yang cukup untuk memulai permohonan
pencarian?
1.45 Makin banyak rincian informasi yang diberikan oleh pencari mengenai
orang yang dicari dan keadaan yang
menyebabkan perpisahan akan makin
membantu keberhasilan dalam pencarian.
1.46
Jikalau Permohonan Pencarian tidak memenuhi salah satu kriteria (perpisahan
bukan akibat konflik/bencana), kasus tersebut dapat diakses atas dasar
kemanusiaan. Dasar Kemanusiaan adalah apabila :
·
Kasus tersebut berada pada
tingkat yang membutuhkan bantuan Palang Merah seperti, urusan kesehatan,
seperti, seseorang dalam keadaan emergensi.
·
Orang
tersebut adalah hanya satu-satunya keluarga yang masih ada.
·
Faktor pemukiman kembali dalam skala
besar yang menyababkan kehilangan kontak atau komunikasi
·
Pemohon
telah berusaha dengan berbagai cara pencarian
·
Ada informasi yang cukup untuk menyetujui kasus tersebut
Seperti kriteria tracing, sangat penting bahwa setiap
permohonan tracing dapat diakses atas dasar individu terhadap “dasar
kemanusiaan”. Bilamana sebuah permohonan disetujui atas dasar-dasar tersebut, adalah sangat penting
bahwa untuk dipertimbangkan kepekaan
khusus dalam kasus tersebut.
Contoh: Kehilangan kontak karena kasus adopsi.
1.48 PMI Daerah dan Cabang yang menerima sebuah permohonan pencarian harus
mempergunakan sumber-sumber seperti yang
tercatat dibawah ini dalam usaha untuk mendapatkan orang yang dicari. Pencarian
dapat dilakukan melalui;
1.49
·
Mendatangi
alamat terakhir (rumah atau perusahaan)
·
Menghubungi
tetangga atau keluarga
·
Menghubungi
para kepala suku
·
Menghubungi
pemimpin agama
·
Menghubungi
para penguasa pemerintah yabg berwenang
(seperti kantor catatan kelahiran, kematian dan pernikahan)
·
Menghubungi
para utusan dari organisasi non-pemerintah baik internasional maupun lokal
(seperti; UNHCR bagi seseorang yang dicari yang diketahui sedang meminta suaka)
·
Media (seperti; surat khabar dan radio)
Pencarian dapat mengunakan media setempat untuk membantu kegiatan TMS. Media dapat digunakan sebagai:
·
Suatu usaha pencarian untuk menemukan orang yang dicari
·
Sebuah
alat diseminasi TMS dalam usahanya untuk mencapai target masyarakat di dalam
komunitas yang dapat mengambil keuntungan dalam kegiatan ini.
Pemohon harus secara spesifik memberi ijin kepada TMS PMI tentang apakah pencarian dapat disiarkan
media. Di bagian 8 dalam Formulir
Permohonan Tracing PMI pemohon diminta untuk melengkapi : “saya setuju/tidak setuju permohonan tracing
ini dapat disiarkan di media massa ”.
1.50 Sangat penting bahwa nama dan alamat pencari tidak dapat disebarkan di
luar jaringan Palang Merah selama proses tracing berlangsung. Nama dan alamat
pencari hanya diperbolehkan untuk disampaikan kepada orang yang dicari bilamana
identifikasi mereka telah secara positif diteliti.
Prioritas
untuk Permohonan Pencarian
1.51 Prioritas harus diberikan kepada
kasus dimana:
·
Keselamatan dan kesehatan orang yang dicari dalam
keadaan bahaya
·
Orang yang dicari dianggap orang rentan;
1.52
- Anak-anak yang terpisah dari orangtua (anak-anak
yang sendirian tidak dibawah lindungan
orang dewasa)
1.53
- Orang-orang
cacat
1.54
- Orang-orang tua
1.55 Adalah penting bahwa identitas orang yang dicari diverifikasi sebelum
informasi mengenai pemohon disampaikan. Jalan terbaik untuk meneliti identitas
orang yang dicari adalah membuat pemeriksaan silang mengenai identitas pribadi,
seperti tanggal lahir, nama ibu dan nama ayah.
1.56 Dalam kasus dimana orang yang dicari diketemukan hidup, langkah-langkah
berikut ini harus diikuti (setelah identitas orang dicari telah diverifikasi
secara terperinci seperti diatas):
Ö
Memberitahu kepada orang yang dicari bahwa dia
adalah subyek dari pencarian
Ö
Memberitahu identitas pemohon
Ö
Tanyakan kepada orang yang dicari apakah mereka
mengijinkan alamatnya untuk disampaikan kepada pemohon
Ö
Jikalau orang yang dicari tidak mengijinkan
data-data tentang dirinya disampaikan kepada pemohon, orang yang dicari agar
ditanyakan alasan apa yang harus disampaikan kepada pemohon, seperti:
1.57
- Orang yang dicari tidak mau berhubungan dengan pemohon
1.58
- Orang yang dicari akan menghubungi pemohon
1.59 Apapun keputusan orang yang dicari harus selalu dihormati.
1.60
1.61 Dalam kasus dimana orang yang dicari telah meninggal dunia, pemohon
harus segera diberitahu mengenai prosedur-prosedur yang dapat dilakukan untuk
mengambil sebuah surat kematian di Indonesia.
Laporan tidak resmi tentang kematian orang yang dicari tidak dapat disampaikan
kepada pencari kecuali ada bukti cukup
dari sumber yang dapat dipercaya yang dapat membuktikan.
1.62
1.63 Kasus Dimana Orang Yang Dicari Tidak Dapat Diketemukan Bilamana orang yang dicari tidak ditemukan berita harus diteruskan
kepada pemohon.
VIII. KESIMPULAN DAN SARAN
Menentramkan hati, menyampaikan berita, menjalin kembali
komunikasi antara anggota keluarga yang tercerai berai, itulah yang menjadi tugas bagian tracing
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah di seluruh dunia, sejak seabad lebih.
Lazimnya, pekerjaan Palang Merah tentunya dapat
dilaksanakan secara efisien dan cepat berkat jaringan kerja yang diciptakan
dengan melibatkan semua jajaran palang merah dan bulan sabit merah (PMI Pusat,
PMI Daerah, PMI Cabang) menyadari sepenuhnya akan tanggungjawab di bidang ini
dan melaksanakan tugas yang terkait sebaik mungkin.
Apapun kasus yang ditanganinya, pihak staf dan relawan Palang
Merah dalam menjalankan tugasnya harus mempunyai tiga syarat kerja; kesabaran,
ketekunan dan ketepatan.
IX. LAMPIRAN FORMULIR-FORMULIR TMS.
1.
Formulir Berita Palang Merah/RCM
2.
Formulir Permohonan Pencarian
3.
Formulir Permohonan Pencarian dalam Bencana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar